Wednesday, February 1, 2012

Skrip Service-tentang bagi hasil

Bank xx Syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan menggunakan konsep bagi pendapatan atau revenue sharing. Artinya semua pendapatan akan dibagikan sesuai kontribusi investasi nasabah dan kesepakatan porsi keuntungan atau nisbah yang diperjanjkan di akad. Sebagai contoh, apabila bapak menginvestasikan dana 10 juta rupiah di Bank xx Syariah, selama jangka waktu 1 bulan, dengan kesepakatan nisbah 60% nasabah dan 40% bank, maka Bank xx syariah akan mengelola dana yang Bapak amanahkan sesuai ketentuan syariah. Setelah 1 bulan, kami akan menghitung berapa pendapatan bank dan berapa kontribusi investasi Bapak terhadap keseluruhan pendapatan Bank xx syariah. Berdasarkan perhitungan tersebut, kita akan mendapatkan nilai prosentase tingkat keuntungan investasi Bapak yang disetahunkan atau sering disebut equivalent rate. Misalkan didapatkan ekuivalent rate yang didapatkan adalah 6%, maka nilai bagi hasil yang Bapak dapatkan adalah 6% x 10 juta x 1/12. Nilai bagi hasil dalam rupiah ini akan didapatkan di akhir periode investasi, sementara di awal yang disepakati adalah nisbah. Dengan metode bagi hasil ini maka apabila bank keuntungannya tinggi, bank dapat memberikan bagi hasil lebih tinggi sesuai tingkat keuntungannya, namun sebaliknya jika bank kurang sehat akan tercermin dari turunnya bagi hasil yg didapatkan nasabah. Berbeda dengan bunga, nilai rupiah sudah diketahui di awal dengan prosentase atas uang yang disimpan tanpa menghitung keuntungan yang didapatkan bank. Walaupun tampaknya bagi nasabah lebih tidak berisiko, namun sesungguhnya nasabah tidak mengetahui kapan bank tersebut kurang sehat dan nasabah tidak mendapatkan keuntungan lebih jika bank mendapatkan untung lebih banyak.

Skrip service-bagi hasil dan bunga

Bunga berbeda dengan bagi hasil. Bagi hasil dalam produk investasi bank syariah adalah hasil atas pengelolaan dana oleh bank sebagai pengelola dana.yang dibagikan kepada nasabah sebagai penanam modal atau investor. Karenanya nasabah dengan bank akan menyepakati bagi hasil atau nisbahnya. Misalnya atas Rp 1 juta keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana disepakati nasabah berhak mendapatkan 60% dan hak bank 40%. Dengan pola ini keuntungan nasabah akan meningkat terus sejalan dengan pertumbuhan Bank xx Syariah. Terkait dengan biaya-biaya dan kerugian dalam pengelolaan dana, nasabah tidak akan dirugikan apapun, karena sementara ini kami menggunakan prinsip bagi pendapatan atau seluruhnya akan ditanggung Bank xx Syariah. Berbeda dengan Bunga atau riba menjadikan uang sebagai komoditas atau barang yang diperdagangkan, sehingga pendapatannya cenderung tetap dan tidak transparan. Sistem bunga juga menjadikan kesehatan bank kurang cukup diketahui oleh nasabah, bahkan tingginya bunga justru sering mengindikasikan ketidaksehatan sebuah bank

Skrip jawaban service-apakah bank syariah

Bank xx Syariah adalah bank umum syariah yang menjalankan prinsip syariah dalam kegiatan perbankannya. Prinsip syariah adalah kami mengedepankan kemitraan yang bersama-sama menguntungkan nasabah dengan bank atau fallah serta menggunakan prinsip antara lain bagi hasil atau mudharabah, titipan atau wadiah, prinsip jual beli atau murabahah dan prinsip sewa-menyewa atau ijarah serta prinsip-prinsip lain yang sesuai syariah. Karenanya bank xx syariah dalam aktivitasnya tidak menjadikan uang sebagai komoditas, tidak menggunakan prinsip bunga atau riba dan tidak ada unsur ketidakjelasan serta judi atau gharar atau maysir Selain itu Bank xx syariah juga selalu melakukan pengelolaan dana pada industri yang tidak dilarang oleh syariah Islam. Industri yang dilarang tersebut antara lain industri rokok, industri maksiat dan minuman keras Untuk menjamin pelaksanaan prinsip syariah, kami diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau DPS yang dipilih oleh Majelis ulama Indonesia atau MUI. Ketua DPS kami adalah Bpk xxx